MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
DISUSUN
OLEH
DARA AYUNINGTIAS
22214541
2EB23
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
Daftar
isi
Daftar isi
Bab 1.
Pendahuluan
1.1 Latar
belakang masalah
Bab 2.
Pembahasan
2.1 arti pentingnya ekonomi koperasi
2.2
pelopor-pelopor koperasi
2.3 perkembangan koperasi di Indonesia
Bab 3.
Penutup
3.1
kesimpulan
3.2 saran
Referensi
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil peran dalam tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera.
Koperasi
merupakan perkumpulan untuk melakukan usaha dan kegiatannya untuk kesejahteraan
bersama.
koperasi
juga mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai ekonomi terbatas.
Pemerintah
Indonesia turut memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan koperasi agar kegiatan koperasi dapat maksimal.
Koperasi
di dalam sistem perekonomian Indonesia merupakan soko guru hal ini terbukti
dan tercatat di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita
koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, tetapi koperasi terus berkembang seiring dengan
perkembangan masyarakat dan perkembangan zaman.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Arti pentingnya ekonomi koperasi
Ekonomi secara umum diartikan
sebagai usaha manusia dalam memenuhi kebutuhan hidup. Sedangkan koperasi adalah
organisasi ekonomi dimana anggotanya sebagai pemilik dan sekaligus pelanggan.
Pada dasarnya prinsip ekonomi adalah
memberikan arahan bagi manusia secara rasional tentang cara memilih berbagai
alternative yang dapat memuaskan kebutuhan hidupnya.
Oleh karena itu manusia yang
rasional akan memilih alternative investasi yang memberikan manfaat yang paling
besar.
Dengan cara berfikir seperti itu
koperasi dapat bersaing dengan jenis-jenis perusahaan lain dalam kegiatan
ekonominya baik dalam pengadaan sumber sumber produktif maupun dalam pemasaran
hasil-hasil produksi. Keunggulan bersaing merupakan faktor penentu eksistensi
koperasi di masa-masa persaingan bebas. Dan perlu ditegaskan keunggulan
bersaing ini bukan karena peranan pemerintah dalam mengembangkan koperasi
tetapi harus diperoleh melalui peningkatan efisiensi koperasi.
Bila koperasi mempunyai keunggulan
dalam menawarkan produk kepada anggotanya dibanding dengan non koperasi maka
dengan sendirinya anggota akan bertransaksi dengan koperasi. Demikian juga
apabila koperasi mempunyai keunggulan dalam menawarkan alternative investasi
kepada para investor, maka investor akan menanamkan dananya ke dalam koperasi.
Dengan demikian anggota masyarakat dapat dianggap sebagai konsumen potensial
atau investor potensial yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh unit-unit dalam
rangka hubungan bisnis.
Keunggulan bersaing antar unit-unit
usaha akan berbeda, namun pada koperasi memiliki keunggulan yaitu dapat
diperoleh melalui pinjaman berbunga rendah kepada anggotanya atas penjualan
barang dengan harga lebih rendah kepada anggotanya. Tetapi pada kasus lainnya
koperasi tidak mempunyai keunggulan bersaing dalam memberikan keunggulan bunga
tabungan disbanding bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian
koperasi hanya dapat bersaing dalam situasi yang sangat khusus.
Pentingnya koperasi untuk pembangunan ekonomi Indonesia
Koperasi pada intinya adalah
pembentukan badan usaha yang bertujuan untuk menggalang modal dan kerja sama
untuk mencapai tujuan anggota.
Pembentukan badan usaha koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggotanya., baik
yang bersifat individual maupun kelompok.
Tujuan utama perekonomian nasional
adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab,
tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak kepada rakyat maka tidak akan
terwujud cita-cita tersebut.
Koperasi memperoleh hak untuk hidup
dan berkembang di Indonesia, karena koperasi sudah dibangun selama ini dengan
jumlah yang cukup banyak.
Jumlah ini merupakan asset yang
harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang dan membantu pemerintah
untuk memerangi kemiskinan dengan menyediakan lapangan pekerjaan.
Jika sekarang masih banyak koperasi
yang tumbuh belum mampu mencapai tujuan bersama sadar untuk meningkatkan
kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya didalam dunia nyata di dalam
dunia nyata.
2.2
PELOPOR-PELOPOR KOPERASI
Pelopor-pelopor koperasi dari
Rochdale
Yang terdiri atas 28 pekerja
dipimpin Charls Howard di kota Rochdale di bagian utara inggris, pada tanggal
24 oktober 1844 mendirikan usaha pertokoan merupakan milik para konsumen yang
berhasil. Peristiwa ini merupakan lahirnya “Gerakan Koperasi Modern”
Rochdale
Equitable Pioneer’s Cooperative Society, dengan prinsip-prinsip koperasinya:
1.
Keanggotaan yang bersifat terbuka
2.
Pengawasan secara demokratis
3.
Bunga yang terbatas atas modal
anggota
4.
Pengembalian sisa hasil usaha sesuai
dengan jasanya pada koperasi
5.
Barang-barang hanya dijual sesuai
dengan harga pasar yang berlaku dan harus secara tunai
6.
Tidak ada perbedaan berdasarkan ras,
suku bangsa, agama dan aliran politik
7.
Barang-barang yang dijual adalah
barang-barang yang asli dan bukan yang rusak atau palsu
8.
Pendidikan terhadap anggota secara
berkesinambungan
.
PELOPOR
SCHULTZE DELITSCH
Herman Schultz-Delitsch
(1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di jerman yang berhasil
mengembanglan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari
koperas-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi
pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lainnya.
Selain
koperasi kredit, Schulze mendirikan koperasi jenis-jenis lain, antara lain:
1.
Koperasi asuransi untuk resiko sakit
dan kematian
2.
Koperasi pengadaan bahan baku dan
sarana produksi serta memasarkan hasil produksi
3.
Koperasi produksi, yaitu dimana
anggota-anggotanya sebagai pemilik dan pekerja pada koperasi tersebut pada saat
yang sama.
PELOPOR
RAIFFEISSEN
Friedrich
Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desan di Flemmerfeld, weywrbush di
Jerman.
Raiffeissen
membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak
terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan
dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri,
dan mengawasi diri sendiri.
Pada waktu itu usaha pokok-pokok
pikiran dari konsepsinya adalah :
1.
Pembentukan koperasi-koperasi dengan
organisasi sederhana atas dasar kelompok anggota-anggota yang jumlahnya sedikit
dan saling membutuhkan
2.
Pelaksanaan kegiatan pengelolaan
dari koperasi-koperasi oleh orang-orang yang dipercaya dan dihormati oleh para
anggota, misalnya: guru,pendeta,ulama
3.
Pemberian kredit hanya pada anggota,
tetapi deposito dapat diterima dari bukan anggota
Selain pelopor-pelopor koperasi
diatas, terdapat pula pelopor-pelopor dari negara lain seperti:
1.
Luigi Luzatti (1841-1927) di Italia
2.
Abbe de Lammerais (1782-1854) di
Perancis
3.
Sir Horace Plunkett (1854-1932) di
Irlandia
2.3 PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
Perkembangan koperasi sudah memberikan
banyak kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Koperasi mengalami tingkat
pertumbuhan yang cukup baik dalam 10 tahun terakhir ini. Sekarang ini, koperasi
di Indonesia berjumlah sekitar 206.288 unit koperasi/juni 2014
Koperasi tersebut, sudah menyerap
sekitar 463.141 tenaga kerja Indonesia, dan volume usaha koperasi ini sudah
mencapai sekitar 125 triliun/juni 2014 (Anonim, 2014)
Dalam pertumbuhan tersebut,
intervensi pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi cukup besar. Hal
ini dibuktikan dengan usaha kementrian koperasi dan UKM dalam mengupayakan
pertumbuhan KUD. Kementerian koperasi dan UKM menargetkan KUD menguasai 40%
distribusi pupuk bersubsidi. Tahap awal, distribusi pupuk tersebut akan dimulai
dengan target 25% jika, proses distribusi tersebut berjalan dengan baik maka
distribusi tersebut akan ditingkatkan menjadi 40% (Anonim, 2014)
Upaya tersebut dilakukan karena
koperasi sangat dibutuhkan di dalam perekonomian Indonesia. Namun, upaya yang
dilakukan kementerian koperasi dan UKM ini tidak cukup tanpa adanya pembenahan
kompetensi SDM koperasi. Maka dari itu, untuk menunjang permasalahan ini
kementerian koperasi dan UKM mencoba untuk memperbaiki kompetensi SDM koperasi.
Perbaikan ini dilakukan dengan cara memberikan edukasi secara langsung melalui
acara expo pembiayaan KUKM 2014 di gedung SME Tower Jakarta, di dalam acara
tersebut anggota koperasi diharapkan dapat berkonsultasi dengan baik (Anonim
2014)
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Koperasi sebenarnya memiliki peluang
seiring dengan krisis yang terjadi di Indonesia dan asia pada umumnya,
kegagalan industri besar untuk menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan,
memberikan peluang bagi koperasi untuk menyatakan dirinya sebagai fundamental/
pendorong perekonomian, untuk menggapai peluang itu dan menempatkan koperasi
sebagai soko guru diperlukan perubahan radikal (merubah diri akar masalah) dan
komperatif yang harus dibenahi segera.
3.2
SARAN
Perlunya sosialisasi secara
menyeluruh dan rutin guna memberikan informasi kepada masyarakat guna untuk
menumbuhkan rasa minat masyarakat terhadap koperasi.
Perbaikan sistem dan manajemen
koperasi juga harus di perhatikam, mengigat dibutuhkannya tenaga professional
dan manajemen yang tersusun secara baik agar koperasi dapat terus berkembang
dan semakin maju.
REFERENSI
Sugiharto, toto.2012.kerakyatan
dalam ekonomi Indonesia dalam peranan koperasi usaha kecil mikro
Reksohadiprojo sukanto.manajemen
koperasi edisi 5.M,com
http://www.depkop.go.id. 27 november 2014.