Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2016

UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian

Kali ini saya akan mengulas tentang UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian selengkapnya dapat dilihat di www.bphn.go.id/data/documents/92uu025.doc   di dalam UU ini ada XIV Bab yang akan menerangkan secara detai bait demi baitnya oke saya akan membahas tentang Bab-Bab nya saja dan ada beberapa pasal disetiap Babnya Bab I membahas tentang   ketentuan umum dan Pasal 1 ada didalam bab ini Bab II membahas tentang landasan dan tujuan   yang terdiri dari Pasal 2 dan 3 Bab III membahas tentang fungsi,peran dan prinsip koperasi yang terdiri dari Pasal 4 dan 5 Bab IV membahas tentang pembentukan yang terdiri dari Pasal 6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16 Bab V membahas tentang keanggotaan yang terdiri dari Pasal 17,18,19,20 Bab VI membahas tentang perangkat organisasi yang terdiri dari Pasal 21 sampai Pasal 40 Bab VII membahas tentang modal yang terdiri dari Pasal 41 dan Pasal 42 Bab VIII membahas tentang lapangan usaha yang terdiri dari Pasal 43 dan Pasal 44 ...

perbedaan UU nomor 40 tahun 2014 dengan UU nomor 2 tahun 1992

Kali ini saya akan mengulas sedikit perbedaan antara UU nomor 40 tahun 2014 dengan UU nomor 2 tahun 1992 dimana UU nomor 2 tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri perasuransian. Berikut beberapa perbedaan isi UU perasuransian dengan UU nomor 2 tahun 1992: 1. Konsultan Aktuaria - Pada UU nomor 2 tahun 1992, usaha konsultan aktuaria merupakan salah satu bidang usaha perasuransian yang izin usahanya diberikan oleh menteri. - Pada UU perasuransian, konsultan aktuaria tidak lagi merupakan usaha perasuransian tetapi merupakan salah satu profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian. Konsultan aktuaria harus terdaftar di OJK. 2. Bentuk Badan Hukum - Pada UU nomor 2 tahun 1992 diatur bahwa usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan (Persero), koperasi, perseroan terbatas dan usaha bersama (mutual). - Sementara pada UU perasuransian bentuk badan hukum usaha perasuransian adalah perseroan terb...

UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal

Kali ini saya akan membahas tentang UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal selengkapnya dapat dilihat di http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx di dalam UU nomor 8 tahun 1995 ini Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang: BAB I Ketentuan Umum Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal. BAB II Badan Pengawas Pasar Modal Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal. BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. BAB IV Reksa Dana Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa ...

UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan

kali ini saya akan membahas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 selengkapnya dapat dibaca disini http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Contents/Default.aspx terdiri dari X bab yang akan saya bahas satu per satu untuk Bab I ini akan membahas tentang ketentuan umum perbankan yang terdiri dari Pasal 1 dan 28 butir-butir ketentuan umumnya . Bab II ini akan membahas tentang asas,fungsi dan tujuan yang terdiri dari Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4. Bab III ini akan membahas tentang jenis dan usaha bank yang terdiri dari Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A , Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 Bab IV ini akan membahas tentang perizinan,bentuk hukum dan peradilan yang terdiri dari Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 Bab V ini akan membahas tentang pembinaan dan pengawasan yang te...

UU mengenai Pajak nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan

Kali ini saya akan membahas tentang UU mengenai Pajak nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan selengkapnya kalian dapat visit di https://syafaatmuhari.files.wordpress.com/2011/12/uu12th1994-perubahan-uu-no12-ta.pdf ada beberapa pasal yang diubah dan dihapus pada perubahan UU ini seperti pasal I yang mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 12 tahun 1985 tetang pajak bumi dan bangunan sbb: 1. ketentuan pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sbb :   “Pasal 3” 1. Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak yang : a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan; b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu; c. merupakan hutan lindung, hutan su...