Kali ini saya akan mengulas tentang UU nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian selengkapnya dapat dilihat di www.bphn.go.id/data/documents/92uu025.doc di dalam UU ini ada XIV Bab yang akan
menerangkan secara detai bait demi baitnya oke saya akan membahas tentang
Bab-Bab nya saja dan ada beberapa pasal disetiap Babnya
Bab I membahas tentang ketentuan umum dan Pasal 1 ada didalam bab ini
Bab II membahas tentang landasan
dan tujuan yang terdiri dari Pasal 2
dan 3
Bab III membahas tentang fungsi,peran
dan prinsip koperasi yang terdiri dari Pasal 4 dan 5
Bab IV membahas tentang pembentukan
yang terdiri dari Pasal 6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16
Bab V membahas tentang keanggotaan
yang terdiri dari Pasal 17,18,19,20
Bab VI membahas tentang perangkat
organisasi yang terdiri dari Pasal 21 sampai Pasal 40
Bab VII membahas tentang modal yang
terdiri dari Pasal 41 dan Pasal 42
Bab VIII membahas tentang lapangan
usaha yang terdiri dari Pasal 43 dan Pasal 44
Bab IX membahas tentang sisa
hasil usaha yang terdiri dari Pasal 45
Bab X membahas tentang pembubaran
koperasi yang terdiri dari Pasal 46 sampai dengan Pasal 56
Bab XI membahas tentang lembaga
gerakan koperasi yang terdiri dari Pasal 57,58,59
Bab XII membahas tentang pembinaan
yang terdiri dari Pasal 60 sampai dengan Pasal 64
Bab XII membahas tentang ketentuan
peralihan yang terdiri dari Pasal 65
Bab XIV membahas tentang ketentuan
penutup yag terdiri dari Pasal 66 dan Pasal 67
Sekian ulasan tentang UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
kurang lebihnya mohon maaf sampai bertemu di tulisan saya berikutnya