Langsung ke konten utama

UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian



Kali ini saya akan mengulas tentang UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian selengkapnya dapat dilihat di www.bphn.go.id/data/documents/92uu025.doc  di dalam UU ini ada XIV Bab yang akan menerangkan secara detai bait demi baitnya oke saya akan membahas tentang Bab-Bab nya saja dan ada beberapa pasal disetiap Babnya
Bab I membahas tentang  ketentuan umum dan Pasal 1 ada didalam bab ini
Bab II membahas tentang landasan dan tujuan  yang terdiri dari Pasal 2 dan 3
Bab III membahas tentang fungsi,peran dan prinsip koperasi yang terdiri dari Pasal 4 dan 5
Bab IV membahas tentang pembentukan yang terdiri dari Pasal 6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16
Bab V membahas tentang keanggotaan yang terdiri dari Pasal 17,18,19,20
Bab VI membahas tentang perangkat organisasi yang terdiri dari Pasal 21 sampai Pasal 40
Bab VII membahas tentang modal yang terdiri dari Pasal 41 dan Pasal 42
Bab VIII membahas tentang lapangan usaha yang terdiri dari Pasal 43 dan Pasal 44
Bab IX membahas tentang sisa hasil usaha yang terdiri dari Pasal 45
Bab X membahas tentang pembubaran koperasi yang terdiri dari Pasal 46 sampai dengan Pasal 56
Bab XI membahas tentang lembaga gerakan koperasi yang terdiri dari Pasal 57,58,59
Bab XII membahas tentang pembinaan yang terdiri dari Pasal 60 sampai dengan Pasal 64
Bab XII membahas tentang ketentuan peralihan yang terdiri dari Pasal 65
Bab XIV membahas tentang ketentuan penutup yag terdiri dari Pasal 66 dan Pasal 67

Sekian ulasan tentang UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian kurang lebihnya mohon maaf sampai bertemu di tulisan saya berikutnya

Postingan populer dari blog ini

PT.INDOMILK

PERUSAHAAN INDOMILK A. LATAR BELAKANG DAN SEJARAH PT. Australia Indonesian  Milk Industries (PT. INDOMILK) didirikan pada tahun 1967 sebagai perwujudan penanaman modal asing dan pelopor dalam pembuatan susu  yaitu  susu kental manis secara modern di Indonesia. Bersama dengan 200 karyawan, pengembangan produk dan usaha terus dilakukan hingga  diluncurkan produk lainnya seperti susu pasteurisasi merk INDOMILK pada tahun 1970 , produk  mentega dengan merk ORCHID BUTTER dan untuk merk Golden Churn pada tahun 1971,  produk es krim untuk merk Peter Ice Cream pada tahun 1972, serta susu bubuk INDOMILK yang  diproduksi dengan sistem  toll manufacturing pada tahun 1985. Pada tahun 1986 PT. INDOMILK memperoleh status PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) setelah terjadinya alih teknologi dan permodalan. Produk berikutnya yang diluncurkan setelah perubahan status ini adalah susu kental manis CAP ENAAK. Tahun 1988 susu kental manis produksi IND...

DONAT MADU CIHANJUANG

Banyak cara yang ditempuh pengusaha kuliner agar masakan mereka cocok dengan lidah konsumen. Salah satunya dengan meracik donat menggunakan madu. Nah, donat madu yang diberi nama Donat Madu Cihanjuang besutan Ridwan dan istrinya itu laris manis. Kini, donat madu racikannya telah berkembang dengan empat gerai terwaralaba dan tiga gerai mitra usaha. Kue berbentuk bulat dan kadang-kadang dibuat dengan lubang di tengah itu atau dikenal dengan nama donat itu semakin populer di Tanah Air. Jumlah pelaku bisnis donat itu sudah tidak terhitung banyaknya. Mulai dari pedagang kelas kaki lima, kelas gerai, hingga kelas restoran. Ramainya penjaja donat itu juga menggambarkan ketatnya persaingan di bisnis ini. Namun, bukan berarti tidak ada pemain baru di bisnis ini. Lihat saja yang dilakukan Ridwan Iskandar dengan isterinya Fanina Nisfulaily yang dengan berani ikut nimbrung di bisnis donat. Namun suami isteri itu menekuni bisnis donat bukan dengan tanpa jurus baru. Pasangan...

LSM LASKAR PADJADJARAN

lambang dari LSM Padjadjaran   Apapun namanya reformasi atau demokrasi hanya akan berdampak pada 2 (dua) hal yang terlihat secara nyata,pertama terjadinya Degradasi pada pihak negara ( state ) dan Up grading pada rakyat, menurut jarum sejarah, hal ini terlihat dari jebolnya SIUPP untuk salah satu syarat mendirikan usaha penerbitan media pada zaman Orde Baru ,yang konsekuensinya diikuti dengan menjamurnya perusahaan penerbitan media cetak maupun elektronik dan menyemutnya wartawan , yang kemudian diikuti pula dengan semakin terbukanya akses bagi rakyat untuk ikut berperan melakukan pengawasan terhadap pemerintah, hal ini dibuktikan dengan kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapat,berserikat dan berkumpul dan hal ini dapat dilihat dengan terbentuknya LSM–LSM baru. Seiring dengan itu pula dengan regulasi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,telah dimulai dilaksanakannya otonomi daerah yang memberikan kekuasaan yang besar terhadap pemerintah daerah untuk...