kali
ini saya akan membahas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 selengkapnya dapat dibaca
disini http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Contents/Default.aspx
terdiri dari X bab yang akan saya bahas satu per satu
untuk Bab
I ini akan membahas tentang ketentuan umum perbankan yang terdiri dari Pasal
1 dan 28 butir-butir ketentuan umumnya .
Bab II
ini akan membahas tentang asas,fungsi dan tujuan yang terdiri dari Pasal
2, Pasal 3 dan Pasal 4.
Bab III
ini akan membahas tentang jenis dan usaha bank yang terdiri dari Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 12A
, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15
Bab IV
ini akan membahas tentang perizinan,bentuk hukum dan peradilan yang
terdiri dari Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal
23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28
Bab V
ini akan membahas tentang pembinaan dan pengawasan yang terdiri dari
Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 31A, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal
36, Pasal 37, Pasal 37A, Pasal 37B
Bab VI
ini akan membahas tentang dewan
komisaris,direksi dan tenaga asing yang terdiri dari Pasal 38 dan Pasal 39
Bab VII
ini akan membahas tentang rahasia bank yang terdiri dari Pasal 40, Pasal 41, Pasal 41A,
Pasal 42, Pasal 42 A, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 44A, Pasal 45
Bab
VIII ini akan membahas tentang ketentuan pidana dan administratif yang
terdiri dari Pasal 46, Pasl 47, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal
50A, Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53
Bab IX
ini akan membahas tentang ketentuan peralihan yang terdiri dari Pasal 54,
Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 59A
Bab X
ini akan membahas tentang ketentuan penutup yang terdiri dari Pasal 60
Demikian
pembahasan yang dapat saya jabarkan kurang lebihnya mohon maaf sampai bertemu
di ulasan berikutnya