Kali ini saya akan mengulas sedikit perbedaan antara
UU nomor 40 tahun 2014 dengan UU nomor 2 tahun 1992 dimana UU nomor 2 tahun
1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri perasuransian.
Berikut beberapa perbedaan isi UU perasuransian
dengan UU nomor 2 tahun 1992:
1. Konsultan Aktuaria
- Pada UU nomor 2 tahun 1992, usaha konsultan aktuaria merupakan salah satu bidang usaha perasuransian yang izin usahanya diberikan oleh menteri.
- Pada UU perasuransian, konsultan aktuaria tidak lagi merupakan usaha perasuransian tetapi merupakan salah satu profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian. Konsultan aktuaria harus terdaftar di OJK.
2. Bentuk Badan Hukum
- Pada UU nomor 2 tahun 1992 diatur bahwa usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan (Persero), koperasi, perseroan terbatas dan usaha bersama (mutual).
- Sementara pada UU perasuransian bentuk badan hukum usaha perasuransian adalah perseroan terbatas, koperasi, dan usaha bersama. Bagi pihak yang ingin membentuk usaha bersama baru didorong untuk menjadi koperasi.
3. Kepemilikan perusahaan perasuransian
- Pada UU nomor 2 tahun 1992, untuk perusahaan perasuransian yang didirikan oelh warga negara Indonesia (WNI) dan/ atau badan hukum Indonesia, tidak diatur kepemilikan dari badan hukum Indonesia yang menjadi pendiri perusahaan perasuransian. Untuk perusahaan perasuransian patungan, juga tidak diatur kriteria perusahaan asing yang menjadi induk dari perusahaan perasuransian patungan tersebut. Selain itu juga tidak diatur kepemilikan warga negara asing yang menjadi pemilik dari perusahaan asuransi patungan tersebut.
- Pada UU perasuransian, untuk perusahaan perasuransian yang didirikan oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, badan hukum Indonesia yang menjadi pendiri perusahaan perasuransian tersebut harus dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh WNI. Untuk perusahaan perasuransian patungan, pihak asing harus merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Selain itu diatur juga bahwa WNA dapat menjadi pemilik dari perusahaan perasuransian patungan melalui transaksi di bursa efek.
4. Likuidasi
- Dalam UU nomor 2 tahun 1992, tidak diatur tindak lanjut dari pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi
- Pada UU perasuransian, diatur bahwa paling lama 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, perusahaan asuransi dan reasuransi yang dicabut izinnya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi. Bila perusahaan tersebut tidak dapat menyelenggarakan RUPS dan membentuk tim likuidasi, maka OJK memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasinya.
1. Konsultan Aktuaria
- Pada UU nomor 2 tahun 1992, usaha konsultan aktuaria merupakan salah satu bidang usaha perasuransian yang izin usahanya diberikan oleh menteri.
- Pada UU perasuransian, konsultan aktuaria tidak lagi merupakan usaha perasuransian tetapi merupakan salah satu profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian. Konsultan aktuaria harus terdaftar di OJK.
2. Bentuk Badan Hukum
- Pada UU nomor 2 tahun 1992 diatur bahwa usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan (Persero), koperasi, perseroan terbatas dan usaha bersama (mutual).
- Sementara pada UU perasuransian bentuk badan hukum usaha perasuransian adalah perseroan terbatas, koperasi, dan usaha bersama. Bagi pihak yang ingin membentuk usaha bersama baru didorong untuk menjadi koperasi.
3. Kepemilikan perusahaan perasuransian
- Pada UU nomor 2 tahun 1992, untuk perusahaan perasuransian yang didirikan oelh warga negara Indonesia (WNI) dan/ atau badan hukum Indonesia, tidak diatur kepemilikan dari badan hukum Indonesia yang menjadi pendiri perusahaan perasuransian. Untuk perusahaan perasuransian patungan, juga tidak diatur kriteria perusahaan asing yang menjadi induk dari perusahaan perasuransian patungan tersebut. Selain itu juga tidak diatur kepemilikan warga negara asing yang menjadi pemilik dari perusahaan asuransi patungan tersebut.
- Pada UU perasuransian, untuk perusahaan perasuransian yang didirikan oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, badan hukum Indonesia yang menjadi pendiri perusahaan perasuransian tersebut harus dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh WNI. Untuk perusahaan perasuransian patungan, pihak asing harus merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Selain itu diatur juga bahwa WNA dapat menjadi pemilik dari perusahaan perasuransian patungan melalui transaksi di bursa efek.
4. Likuidasi
- Dalam UU nomor 2 tahun 1992, tidak diatur tindak lanjut dari pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi
- Pada UU perasuransian, diatur bahwa paling lama 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, perusahaan asuransi dan reasuransi yang dicabut izinnya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi. Bila perusahaan tersebut tidak dapat menyelenggarakan RUPS dan membentuk tim likuidasi, maka OJK memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasinya.
Sekian ulasan yang dapat saya sampaikan kurang
lebihnya mohon maaf tunggu postingan saya selanjutnya yah readers