Langsung ke konten utama

perbedaan UU nomor 40 tahun 2014 dengan UU nomor 2 tahun 1992



Kali ini saya akan mengulas sedikit perbedaan antara UU nomor 40 tahun 2014 dengan UU nomor 2 tahun 1992 dimana UU nomor 2 tahun 1992 dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan industri perasuransian.
Berikut beberapa perbedaan isi UU perasuransian dengan UU nomor 2 tahun 1992:

1. Konsultan Aktuaria

- Pada UU nomor 2 tahun 1992, usaha konsultan aktuaria merupakan salah satu bidang usaha perasuransian yang izin usahanya diberikan oleh menteri.

- Pada UU perasuransian, konsultan aktuaria tidak lagi merupakan usaha perasuransian tetapi merupakan salah satu profesi penyedia jasa bagi perusahaan perasuransian. Konsultan aktuaria harus terdaftar di OJK.

2. Bentuk Badan Hukum

- Pada UU nomor 2 tahun 1992 diatur bahwa usaha perasuransian hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan (Persero), koperasi, perseroan terbatas dan usaha bersama (mutual).

- Sementara pada UU perasuransian bentuk badan hukum usaha perasuransian adalah perseroan terbatas, koperasi, dan usaha bersama. Bagi pihak yang ingin membentuk usaha bersama baru didorong untuk menjadi koperasi.

3. Kepemilikan perusahaan perasuransian

- Pada UU nomor 2 tahun 1992, untuk perusahaan perasuransian yang didirikan oelh warga negara Indonesia (WNI) dan/ atau badan hukum Indonesia, tidak diatur kepemilikan dari badan hukum Indonesia yang menjadi pendiri perusahaan perasuransian. Untuk perusahaan perasuransian patungan, juga tidak diatur kriteria perusahaan asing yang menjadi induk dari perusahaan perasuransian patungan tersebut. Selain itu juga tidak diatur kepemilikan warga negara asing yang menjadi pemilik dari perusahaan asuransi patungan tersebut.

- Pada UU perasuransian, untuk perusahaan perasuransian yang didirikan oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia, badan hukum Indonesia yang menjadi pendiri perusahaan perasuransian tersebut harus dimiliki secara langsung atau tidak langsung oleh WNI. Untuk perusahaan perasuransian patungan, pihak asing harus merupakan perusahaan induk yang salah satu anak perusahaannya bergerak di bidang usaha perasuransian yang sejenis. Selain itu diatur juga bahwa WNA dapat menjadi pemilik dari perusahaan perasuransian patungan melalui transaksi di bursa efek.

4. Likuidasi

- Dalam UU nomor 2 tahun 1992, tidak diatur tindak lanjut dari pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dan reasuransi

- Pada UU perasuransian, diatur bahwa paling lama 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha, perusahaan asuransi dan reasuransi yang dicabut izinnya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan yang bersangkutan dan membentuk tim likuidasi. Bila perusahaan tersebut tidak dapat menyelenggarakan RUPS dan membentuk tim likuidasi, maka OJK memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan dan membentuk tim likuidasinya.
Sekian ulasan yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf tunggu postingan saya selanjutnya yah  readers

Postingan populer dari blog ini

PT.INDOMILK

PERUSAHAAN INDOMILK A. LATAR BELAKANG DAN SEJARAH PT. Australia Indonesian  Milk Industries (PT. INDOMILK) didirikan pada tahun 1967 sebagai perwujudan penanaman modal asing dan pelopor dalam pembuatan susu  yaitu  susu kental manis secara modern di Indonesia. Bersama dengan 200 karyawan, pengembangan produk dan usaha terus dilakukan hingga  diluncurkan produk lainnya seperti susu pasteurisasi merk INDOMILK pada tahun 1970 , produk  mentega dengan merk ORCHID BUTTER dan untuk merk Golden Churn pada tahun 1971,  produk es krim untuk merk Peter Ice Cream pada tahun 1972, serta susu bubuk INDOMILK yang  diproduksi dengan sistem  toll manufacturing pada tahun 1985. Pada tahun 1986 PT. INDOMILK memperoleh status PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) setelah terjadinya alih teknologi dan permodalan. Produk berikutnya yang diluncurkan setelah perubahan status ini adalah susu kental manis CAP ENAAK. Tahun 1988 susu kental manis produksi IND...

DONAT MADU CIHANJUANG

Banyak cara yang ditempuh pengusaha kuliner agar masakan mereka cocok dengan lidah konsumen. Salah satunya dengan meracik donat menggunakan madu. Nah, donat madu yang diberi nama Donat Madu Cihanjuang besutan Ridwan dan istrinya itu laris manis. Kini, donat madu racikannya telah berkembang dengan empat gerai terwaralaba dan tiga gerai mitra usaha. Kue berbentuk bulat dan kadang-kadang dibuat dengan lubang di tengah itu atau dikenal dengan nama donat itu semakin populer di Tanah Air. Jumlah pelaku bisnis donat itu sudah tidak terhitung banyaknya. Mulai dari pedagang kelas kaki lima, kelas gerai, hingga kelas restoran. Ramainya penjaja donat itu juga menggambarkan ketatnya persaingan di bisnis ini. Namun, bukan berarti tidak ada pemain baru di bisnis ini. Lihat saja yang dilakukan Ridwan Iskandar dengan isterinya Fanina Nisfulaily yang dengan berani ikut nimbrung di bisnis donat. Namun suami isteri itu menekuni bisnis donat bukan dengan tanpa jurus baru. Pasangan...

LSM LASKAR PADJADJARAN

lambang dari LSM Padjadjaran   Apapun namanya reformasi atau demokrasi hanya akan berdampak pada 2 (dua) hal yang terlihat secara nyata,pertama terjadinya Degradasi pada pihak negara ( state ) dan Up grading pada rakyat, menurut jarum sejarah, hal ini terlihat dari jebolnya SIUPP untuk salah satu syarat mendirikan usaha penerbitan media pada zaman Orde Baru ,yang konsekuensinya diikuti dengan menjamurnya perusahaan penerbitan media cetak maupun elektronik dan menyemutnya wartawan , yang kemudian diikuti pula dengan semakin terbukanya akses bagi rakyat untuk ikut berperan melakukan pengawasan terhadap pemerintah, hal ini dibuktikan dengan kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapat,berserikat dan berkumpul dan hal ini dapat dilihat dengan terbentuknya LSM–LSM baru. Seiring dengan itu pula dengan regulasi UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah,telah dimulai dilaksanakannya otonomi daerah yang memberikan kekuasaan yang besar terhadap pemerintah daerah untuk...