Kali ini
saya akan membahas tentang UU mengenai Pajak nomor 12 tahun 1994 tentang
perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan
bangunan selengkapnya kalian dapat visit di https://syafaatmuhari.files.wordpress.com/2011/12/uu12th1994-perubahan-uu-no12-ta.pdf
ada beberapa pasal yang diubah dan dihapus pada perubahan UU ini seperti pasal
I yang mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 12 tahun 1985
tetang pajak bumi dan bangunan sbb:
1.
ketentuan pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga pasal 3 seluruhnya
menjadi berbunyi sbb :
“Pasal 3”
1.
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah
objek
pajak yang :
a.
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial,
kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk
memperoleh keuntungan;
b.
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis
dengan
itu;
c.
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak;
d.
digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik;
e.
digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan
oleh Menteri Keuangan.
2.
Objek Pajak yang digunakan oleh negara
untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan
pengenaan
pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3.
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak
Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk
setiap Wajib Pajak.
4.
Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan
2.
ketentuan pasal 17 dihapus
3.
Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai
berikut :
Pasal
23
Terhadap
hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya
4.
Ketentuan Pasal 27 dihapus.
Pasal
II
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada dibidang
Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum
diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal
III
Undang-undang
ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang undang Pajak Bumi dan
Bangunan”.
Pasal
IV
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia
Demikianlah
sedikit penyajian yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf
Sampai
bertemu di penulisan saya berikutnya