Langsung ke konten utama

UU mengenai Pajak nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan



Kali ini saya akan membahas tentang UU mengenai Pajak nomor 12 tahun 1994 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang pajak bumi dan bangunan selengkapnya kalian dapat visit di https://syafaatmuhari.files.wordpress.com/2011/12/uu12th1994-perubahan-uu-no12-ta.pdf ada beberapa pasal yang diubah dan dihapus pada perubahan UU ini seperti pasal I yang mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 12 tahun 1985 tetang pajak bumi dan bangunan sbb:
1. ketentuan pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sbb :
 “Pasal 3”

1. Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah
objek pajak yang :
a. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
b. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis
dengan itu;
c. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
d. digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
e. digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
2.  Objek Pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan
pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
3. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak
Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
4. Penyesuaian besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan

2. ketentuan pasal 17 dihapus

3. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 seluruhnya menjadi berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 23
Terhadap hal-hal yang tidak diatur secara khusus dalam Undang-undang ini, berlaku ketentuan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya

4. Ketentuan Pasal 27 dihapus.
Pasal II
Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada dibidang Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru
berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal III
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Undang undang Pajak Bumi dan Bangunan”.

Pasal IV
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Demikianlah sedikit penyajian yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf
Sampai bertemu di penulisan saya berikutnya


Postingan populer dari blog ini

PT.INDOMILK

PERUSAHAAN INDOMILK A. LATAR BELAKANG DAN SEJARAH PT. Australia Indonesian  Milk Industries (PT. INDOMILK) didirikan pada tahun 1967 sebagai perwujudan penanaman modal asing dan pelopor dalam pembuatan susu  yaitu  susu kental manis secara modern di Indonesia. Bersama dengan 200 karyawan, pengembangan produk dan usaha terus dilakukan hingga  diluncurkan produk lainnya seperti susu pasteurisasi merk INDOMILK pada tahun 1970 , produk  mentega dengan merk ORCHID BUTTER dan untuk merk Golden Churn pada tahun 1971,  produk es krim untuk merk Peter Ice Cream pada tahun 1972, serta susu bubuk INDOMILK yang  diproduksi dengan sistem  toll manufacturing pada tahun 1985. Pada tahun 1986 PT. INDOMILK memperoleh status PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) setelah terjadinya alih teknologi dan permodalan. Produk berikutnya yang diluncurkan setelah perubahan status ini adalah susu kental manis CAP ENAAK. Tahun 1988 susu kental manis produksi IND...

DONAT MADU CIHANJUANG

Banyak cara yang ditempuh pengusaha kuliner agar masakan mereka cocok dengan lidah konsumen. Salah satunya dengan meracik donat menggunakan madu. Nah, donat madu yang diberi nama Donat Madu Cihanjuang besutan Ridwan dan istrinya itu laris manis. Kini, donat madu racikannya telah berkembang dengan empat gerai terwaralaba dan tiga gerai mitra usaha. Kue berbentuk bulat dan kadang-kadang dibuat dengan lubang di tengah itu atau dikenal dengan nama donat itu semakin populer di Tanah Air. Jumlah pelaku bisnis donat itu sudah tidak terhitung banyaknya. Mulai dari pedagang kelas kaki lima, kelas gerai, hingga kelas restoran. Ramainya penjaja donat itu juga menggambarkan ketatnya persaingan di bisnis ini. Namun, bukan berarti tidak ada pemain baru di bisnis ini. Lihat saja yang dilakukan Ridwan Iskandar dengan isterinya Fanina Nisfulaily yang dengan berani ikut nimbrung di bisnis donat. Namun suami isteri itu menekuni bisnis donat bukan dengan tanpa jurus baru. Pasangan...

MINIBANK

Hallo readers gue kali ini balik lagi tebak dong gue mau tulis apanih? Yap gue mau berbagi cerita pengalaman gue selama satu minggu sertifikasi mini bank kalau kalian salah satu anak gunadarma pasti tau deh etss khususnya anak ekonomi doang hehehe, karena diwajibin buat syarat lulus yap wkwk Kebetulan gue dapet sertifikasinya di kampus F3 jadinya gausa jauh-jauh deh etsss kalian pasti gaktau yah kampusnya dimana? Masih didaerah depok ko deket RS. BRIMOB kelapa dua nah masuk ke Gg.Jengkol namanya gajauh ko hanya 100 meter kurang lebihnya kalian pasti ketemu kampusnya. Emang sih kampusnya gakeliatan kaya kampus lebih kaya kos-kossan tapi itu kampus yang dipake kalau buat kursus doang hehehe pasti kalian bertanya-tanya ada tempat parkir ga? Ada ko buat yang bawa motor kalian bisa langsung masukin aja motornya didalem karena tempat parkirannya dibelakang, terus kalau kalian bawa mobil kalian bisa parkir di halaman depan tapi ya cuman cukup 2-3 mobil doang hehehehe jadi gue saran...