Langsung ke konten utama

UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal



Kali ini saya akan membahas tentang UU nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal selengkapnya dapat dilihat di http://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/regulasi/undang-undang/Pages/undang-undang-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal.aspx di dalam UU nomor 8 tahun 1995 ini Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang:

BAB I Ketentuan Umum

Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal.

BAB II Badan Pengawas Pasar Modal
Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal.

BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Memberikan pemaparan fungsi, syarat, dan ketentuan mengenai aktivitas di Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

BAB IV Reksa Dana
Aturan mengenai bentuk dan sifat Reksa Dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan Reksa Dana.

BAB V Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi
Aturan mengenai persyaratan, ketentuan, otoritas kegiatan, serta pedoman untuk Perusahaan Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Penasihat Investasi.

BAB VI Lembaga Penunjang Pasar Modal
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang di dalamnya termasuk Kustodian, Biro Administrasi Efek, dan Wali Amanat.

BAB VII Penyelesaian Transaksi Bursa dan Penitipan Kolektif
Penjelasan mengenai tata cara aktivitas penyelesaian transaksi bursa, serta syarat dan ketentuan mengenai penitipan kolektif.

BAB VIII Profesi Penunjang Pasar Modal
Aturan yang mengatur profesi penunjang aktivitas Pasar Modal, serta persyaratan, tata cara, dan kewajiban saat melakukan aktivitas di Pasar Modal.

BAB IX Emiten dan Perusahaan Publik
Penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran, kewajiban, ketentuan, serta hak yang dimiliki Emiten dan Perusahaan Publik dalam aktivitas di bursa saham.

BAB X Pelaporan dan Keterbukaan Informasi
Memberikan paparan kewajiban bagi pelaku di bursa saham untuk melapor kepada Badan Pengawas Pasar Modal, termasuk jenis laporan yang harus disampaikan.

BAB XI Penipuan, Manipulasi Pasar, dan Perdagangan Orang Dalam
Penjelasan mengenai aktivitas dan kegiatan apa saja yang dilarang di kegiatan Pasar Modal, termasuk penipuan, dan pelarangan penggunaan orang dalam sesuai ketentuan berlaku.

BAB XII Pemeriksaan
Dasar hukum mengenai wewenang Bapepam melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, termasuk aturan tata cara pemeriksaan.

BAB XIII Penyidikan
Aturan mengenai prosedur dan tata cara pelaksanaan penyidikan yang dilakukan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XIV Sanksi Administratif
Aturan mengenai sanksi administratif yang diberikan Bapepam terhadap pelanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XV Ketentuan Pidana
Penjelasan mengenai ketentuan pidana terhadap pihak yang melanggar UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

BAB XVI Ketentuan Lain-lain
Penjelasan mengenai ketentuan menuntut ganti rugi terhadap pihak yang dirugikan dari pelanggaran UU Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta kewajiban konsultasi dan atau koordinasi Bapepam dan Bank Indonesia terkait aktivitas pengawasan di Pasar Modal.

BAB XVII Ketentuan Peralihan
Memberikan paparan kewajiban dan ketentuan bagi Perusahaan Publik setelah UU Pasar Modal ini diundangkan, dan sifat peraturan lain terkait Pasar Modal setelah UU Pasar Modal ini resmi berlaku.

BAB XVIII Ketentuan Penutup
Penjelasan mengenai tanggal berlakunya UU Pasar Modal mulai 1 Januari 1996, sekaligus tak berlakunya UU lama yang mengatur Pasar Modal. 

Berikut yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf tunggu postingan saya selanjutnya yah

Postingan populer dari blog ini

PT.INDOMILK

PERUSAHAAN INDOMILK A. LATAR BELAKANG DAN SEJARAH PT. Australia Indonesian  Milk Industries (PT. INDOMILK) didirikan pada tahun 1967 sebagai perwujudan penanaman modal asing dan pelopor dalam pembuatan susu  yaitu  susu kental manis secara modern di Indonesia. Bersama dengan 200 karyawan, pengembangan produk dan usaha terus dilakukan hingga  diluncurkan produk lainnya seperti susu pasteurisasi merk INDOMILK pada tahun 1970 , produk  mentega dengan merk ORCHID BUTTER dan untuk merk Golden Churn pada tahun 1971,  produk es krim untuk merk Peter Ice Cream pada tahun 1972, serta susu bubuk INDOMILK yang  diproduksi dengan sistem  toll manufacturing pada tahun 1985. Pada tahun 1986 PT. INDOMILK memperoleh status PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) setelah terjadinya alih teknologi dan permodalan. Produk berikutnya yang diluncurkan setelah perubahan status ini adalah susu kental manis CAP ENAAK. Tahun 1988 susu kental manis produksi IND...

DONAT MADU CIHANJUANG

Banyak cara yang ditempuh pengusaha kuliner agar masakan mereka cocok dengan lidah konsumen. Salah satunya dengan meracik donat menggunakan madu. Nah, donat madu yang diberi nama Donat Madu Cihanjuang besutan Ridwan dan istrinya itu laris manis. Kini, donat madu racikannya telah berkembang dengan empat gerai terwaralaba dan tiga gerai mitra usaha. Kue berbentuk bulat dan kadang-kadang dibuat dengan lubang di tengah itu atau dikenal dengan nama donat itu semakin populer di Tanah Air. Jumlah pelaku bisnis donat itu sudah tidak terhitung banyaknya. Mulai dari pedagang kelas kaki lima, kelas gerai, hingga kelas restoran. Ramainya penjaja donat itu juga menggambarkan ketatnya persaingan di bisnis ini. Namun, bukan berarti tidak ada pemain baru di bisnis ini. Lihat saja yang dilakukan Ridwan Iskandar dengan isterinya Fanina Nisfulaily yang dengan berani ikut nimbrung di bisnis donat. Namun suami isteri itu menekuni bisnis donat bukan dengan tanpa jurus baru. Pasangan...

MINIBANK

Hallo readers gue kali ini balik lagi tebak dong gue mau tulis apanih? Yap gue mau berbagi cerita pengalaman gue selama satu minggu sertifikasi mini bank kalau kalian salah satu anak gunadarma pasti tau deh etss khususnya anak ekonomi doang hehehe, karena diwajibin buat syarat lulus yap wkwk Kebetulan gue dapet sertifikasinya di kampus F3 jadinya gausa jauh-jauh deh etsss kalian pasti gaktau yah kampusnya dimana? Masih didaerah depok ko deket RS. BRIMOB kelapa dua nah masuk ke Gg.Jengkol namanya gajauh ko hanya 100 meter kurang lebihnya kalian pasti ketemu kampusnya. Emang sih kampusnya gakeliatan kaya kampus lebih kaya kos-kossan tapi itu kampus yang dipake kalau buat kursus doang hehehe pasti kalian bertanya-tanya ada tempat parkir ga? Ada ko buat yang bawa motor kalian bisa langsung masukin aja motornya didalem karena tempat parkirannya dibelakang, terus kalau kalian bawa mobil kalian bisa parkir di halaman depan tapi ya cuman cukup 2-3 mobil doang hehehehe jadi gue saran...